Pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara adalah Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Menjaga pertahanan dan keamanan negara termasuk ke dalam usaha pembelaan negara. Pertahanan dan keamanan negara sangat penting untuk dijaga. Sebab, dalam upaya mencapai tujuan nasionalnya bangsa Indonesia akan selalu menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara yang dihadapi oleh bangsa Indonesia tentu akan melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ancaman tersebut harus diatasi secara bersama-sama oleh seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Hakikat ancaman pertahanan dan keamanan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ditimbulkan oleh adanya kerawanan-kerawanan di dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri yang dieksploitasi oleh golongan-golongan tertentu yang tidak senang dengan pemerintah Indonesia sehingga akan menimbulkan gejolak sosial, ketegangan sosial, krisis nasional, dan pemberontakan.
Baca Juga:
Berbagai ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara yang datangnya dari dalam negeri antara lain ancaman kerusuhan masyarakat yang ditimbulkan oleh kesenjangan sosial dan ekonomi, yaitu apabila pembangunan nasional tidak berhasil mewujudkan keadilan di bidang sosial dan ekonomi.
Pertahanan dan keamanan negara tidak dilaksanakan dengan mempersenjatai seluruh rakyat secara fisik melainkan merupakan keikutsertaan seluruh rakyat dalam negara melalui bidang profesinya masing-masing. Dengan demikian, setiap warga negara melakukan usaha pertahanan dan keamanan negara sebagai bagian dari pelaksanaan bidang profesi atau pekerjaan masing-masing atau merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya bela negara dan/atau pertahanan dan keamanan diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional, keanggotaan rakyat terlatih, keanggotaan angkatan bersenjata (TNI) secara sukarela atau wajib, dan keanggotaan perlindungan masyarakat secara sukarela.
Demikianlah penjelasan tentang Pasal yang Mengatur Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. Bagikan informasi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Referensi:
Pertahanan dan Keamanan Negara
Menjaga pertahanan dan keamanan negara termasuk ke dalam usaha pembelaan negara. Pertahanan dan keamanan negara sangat penting untuk dijaga. Sebab, dalam upaya mencapai tujuan nasionalnya bangsa Indonesia akan selalu menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara yang dihadapi oleh bangsa Indonesia tentu akan melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ancaman tersebut harus diatasi secara bersama-sama oleh seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Hakikat ancaman pertahanan dan keamanan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ditimbulkan oleh adanya kerawanan-kerawanan di dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri yang dieksploitasi oleh golongan-golongan tertentu yang tidak senang dengan pemerintah Indonesia sehingga akan menimbulkan gejolak sosial, ketegangan sosial, krisis nasional, dan pemberontakan.
Baca Juga:
Berbagai ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara yang datangnya dari dalam negeri antara lain ancaman kerusuhan masyarakat yang ditimbulkan oleh kesenjangan sosial dan ekonomi, yaitu apabila pembangunan nasional tidak berhasil mewujudkan keadilan di bidang sosial dan ekonomi.
Pasal tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 dan 2 UUD 1945. Bunyi dari pasal tersebut antara lain sebagai berikut:- Pasal 30 Ayat 1: Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara
- Pasal 30 Ayat 2: Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Makna Pasal Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30 ayat 1 dan 2 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara tersebut mengandung makna, yaitu sebagai berikut:- Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban
- Pertahanan dan keamanan negara memakai sistem pertahanan rakyat semesta
- Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam keamanan adalah Polri.
- Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan dan keamanan negara adalah sebagai kekuatan pendukung.
Penjelasan Pasal Pertahanan dan Keamanan Negara
Upaya pertahanan dan keamanan negara mencakup pembentukan dan penggunaan sumber daya buatan dan segenap prasarana fisik dan psikis bangsa dan negara. Pertahanan dan keamanan negara, yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, diartikan sebagai keikutsertaan seluruh rakyat secara aktif dalam sishankamrata.Pertahanan dan keamanan negara tidak dilaksanakan dengan mempersenjatai seluruh rakyat secara fisik melainkan merupakan keikutsertaan seluruh rakyat dalam negara melalui bidang profesinya masing-masing. Dengan demikian, setiap warga negara melakukan usaha pertahanan dan keamanan negara sebagai bagian dari pelaksanaan bidang profesi atau pekerjaan masing-masing atau merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya bela negara dan/atau pertahanan dan keamanan diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional, keanggotaan rakyat terlatih, keanggotaan angkatan bersenjata (TNI) secara sukarela atau wajib, dan keanggotaan perlindungan masyarakat secara sukarela.
Demikianlah penjelasan tentang Pasal yang Mengatur Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. Bagikan informasi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Referensi:
- Mochlisin. 2007. Kewarganegaraan: Pelajaran Kewarganegaraan. Penerbit Interplus: Jakarta.
- Lukman Surya Saputra. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme. PT Setia Purna Inves: Bandung.