. Zakat Fitrah meliputi Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Bentuk dan Kadar / Ukuran zakat fitrah, waktu pembayaran, penerima / mustahiq zakat fitrah, dan hikmah zakat fitrah. Mari kita bahas selengkapnya...
Pengertian Zakat Fitrah
Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu beragama Islam baik itu laki laki, perempuan, kecil ataupun besar, dari kelas sosial manapun (miskin ataupun kaya), merdeka ataupun budak, dan berapapun umurnya yang dilaksanakan mulai dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum dimulainya shalat Idul fitri.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fithri (Fitrah) adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Dalil dari diwajibkannya zakat fitrah adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata yang artinya :
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.”
Perlu dipehatikan bahwa anak kecil dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yangg ada).
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Seseorang diwajibkan untuk dibayarkan zakat fitrah atas dirinya apabila :
• Muslim atau beragama Islam.
• Mampu untuk mengeluarkan zakat fithri. Sebagian besar ulama sepakat batasan “mampu” disini adalah mempunyai kelebihan makanan untuk dirinya sendiri dan tanggungan atau orang yang dinafkahinya pada malam dan siang hari Ied.
• Menemui masa akhir bulan Ramadhan yaitu terbenamnya matahari di malam Idul Fitri. Orang yang meninggal dunia sebelum terbenam matahari atau anak yang lahir setelah matahari tenggelam pada malam satu syawal tidak diwajibkan atas zakat fitrah.
Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, dan Ketentuan lainnya
Bentuk Zakat Fitrah
Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Jadi, kalau bahan makanan sehari-hari kita beras, maka zakat fithri yang kita keluarkan adalah beras.
Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah yang membatasi macam zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi hanya pada dalil.
Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu bukan makanan pokok mereka tetapi mereka mengkonsumsi makanan pokok lainnya, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fithri yang bukan makanan yang biasa mereka makan.
Kadar / Ukuran Zakat Fitrah
Para ulama sepakat bahwa kadar atau ukuran wajib zakat fitrah adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrag, kecuali untuk gandum dan kismis sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.
Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada pada zaman Rasulullah SAW. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan zakat yang harus dikeluarkan. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang. Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama... (Baca Artikel Selengkapnya Disini )
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Ada dua macam waktu pembayaran zakat fitrah yaitu :
(1) Waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied;
(2) Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.
(2) Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.
Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, yang artinya :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”
Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari, yang artinya :
“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.”
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata, yang artinya :
“’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘Ied.
Penerima Zakat Fithri
Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. (Baca : 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat )
Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja. Karena dalam hadits disebutkan,
“Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.”
Alasan lainnya dikemukan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya.” Pendapat terakhir ini yang lebih tepat, yaitu zakat fithri hanya khusus untuk fakir miskin.
Hikmah Zakat Fitrah
Beberapa hikmah disyari’atkannya zakat fitrah antara lain:
1. Untuk menyucikan orang yang telah berpuasa ramadhan dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta menutupi cacat (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.
2. Untuk memberi makan kepada fakir miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.
3. Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.
4. Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.
5. Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri.
6- Zakat fitrah sebagai bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan. (Lihat Az-Zakat fi Al-Islam, hlm.
Sumber dan Referensi:
- https://rumaysho.com
- Sumber-sumber lainnya.
Demikian artikel tentang Zakat Fitrah meliputi Pengertian, Hukum, Syarat Wajib, Bentuk dan Kadar / Ukuran zakat fitrah, waktu pembayaran, penerima / mustahiq zakat fitrah, dan hikmah zakat fitrah. yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat.