Selasa, 28 April 2020

Fungsi dan Kedudukan Pancasila

Wawan Setiawan Tirta
Indonesia adalah negara dengan ribuan pulau. Indonesia merupakan negara Kepulauan yang berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu gugus besar atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Indonesia juga terdiri atas beragam suku bangsa, adat istiadat, serta bahasa dan agama. Pada masa penjajahan, perbedaan-perbedaan ini telah dimanfaatkan oleh penjajah untuk memecah belah. Keadaan ini terus berlanjut hingga para pemimpin bangsa kita berhasil menetapkan Pancasila sebagai dasar negara kita.

Dengan adanya Pancasila sebagai pemersatu bangsa, kita dapat selalu saling mengingatkan. Perbedaan yang ada di antara kita tetap tidak mengubah kenyataan bahwa kita adalah saudara sebangsa. Kita sudah seharusnya hidup dalam kerukunan dan bekerja sama untuk kemajuan bangsa. Pancasila merupakan dasar negara, pandangan hidup, kepribadian bangsa, sumber hukum dasar, dan perjanjian luhur.

Sila-sila dalam Pancasila juga menunjukkan hal-hal yang menjadi aturan dasar bernegara di Indonesia. Semua aturan, peraturan, dan hukum yang berlaku di negara kita dibuat sesuai dengan isi dan semangat Pancasila. Dengan memahami dan menghayati Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, maka negara kita menjamin kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua warganya.
Indonesia adalah negara dengan ribuan pulau Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Pancasila ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan Pancasila yang  tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan  perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pancasila bagi Bangsa Indonesia berfungsi sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia artinya bahwa setiap Bangsa punya jiwanya masing-masing. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau dalam Pancasila. Beliau mengatakan antara lain bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah Hari Lahir istilah Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa artinya pancasila diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan Bangsa lain. Ciri Khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.

3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Artinya Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan juga merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain.

4. Pancasila sebagai Dasar Negara atau Dasar Falsafah Negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia, dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara, atau pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia. Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.

6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-undang Dasar Negara yang tertulis. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila untuk selama-lamanya.

7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia.
Cita-cita luhur Negara Indonesia tegas dimuat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Karena pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan disapai oleh Bangsa Indonesia.

8. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa.
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.