Jumat, 10 April 2020

Tujuan Negara (Secara umum & Teori Para Ahli)

Tujuan Negara (Secara umum & Teori Para Ahli)| Setiap negara tentu harus memiliki tujuan, karena tujuan negara merupakan pedoman atau arah dalam penyelenggaraan negara berlangsung dan pemerintahannya. Tujuan setiap negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan hidu rakyat yang sumbernya berasal dari nilai-nilai luhur bangsa. Secara umum, Tujuan Negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagian rakyatnya. Dalam perbedaan setiap tujuan negara tentu dipengaruhi oleh tempat, sejarah terbentuknya negara tersebut, dan ideologi yang dianut. Menurut  Roger. F. Soltau, tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang serta menyelenggarakan kemampuannya sebebas mungkin. 

Teori-Teori Tujuan Negera Menurut Para Ahli - Ada beberapa teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli hukum mengenai tujuan negara. Macam-macam teori tersebut antara lain sebagai berikut... 

1. Teori Tujuan Negara #Mencapai Kekuasaan 
Teori yang dikemukakan oleh Shang Yang dari Tiongkok dan Machiavelli dari Italia. Kedua ahli tersebut memiliki pandangan berbeda mengenai cara mencapai kekuasaan, namun tetap saja menjadikan kekuasaan sebagai tujuan negara.  Menurut Shang Yang, Tujuan Negara adalah memperoleh kekuasaan yang sebesar-besarnya dengan menjadikan rakyatnya miskin, lemah, dan bodoh. Rakyat harus dijauhkan dengan hal yang dapat melembutkan dan melemahkan hati. Sedangkan Menurut Machiavelli, Tujuan Negara adalah kekuasaan yang digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan negara, walaupun dengan harus bertindak kejam dan licik dalam mencapai kekuasaan tersebut. 

Jika dibandingkan pendapat mereka mengenai tujuan negara adalah Shang Yang mengemukakan tujuan negara hanya sekedar mencapai kekuasaan negara, sedangkan Machiavelli adalah tujuan negara untuk mencapai kemakmuran bersama. 

2. Teori Tujuan Negara #Perdamaian Dunia
Teori yang dikemukakan oleh Dante Alighieri yang menurutnya, tujuan negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia, yang dapat dicapai apabila seluruh negara berada dalam suatu kerajaan dunia (imperium) dengan undang-undang yang beragam bagi semua negara. 

3. Teori Tujuan Negara #Jaminan Atas Hak dan Kebebasan  
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kan dan Kranenburg. Keduanya berpendapat bahwa agar hak dan kebebasan warga negara terjamin, di dalam negara harus dibentuk peraturan atau undang-undang. Namun keduanya juga memiliki perbedaan fokus perhatian. Immanuel Kan menganjurkan bahwa negara hukum dibentuk adalah negara hukum dalam arti sempit (negara hukum klasik/negara hukum dalam arti formal/nachatwakerstaats) artinya negara berfungsi sebagai penjaga malam yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, serta negara tidak diwajibkan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sedangkan menurut Kranenburg. bahwa tujua negara adalah negara hukum modern (negara hukum dalam arti luas/negara hukum welfare state) artinya, selain menjaga keamanan dan ktertiban masyarakat, negara berkewajiban untuk mewujudkan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya. 

Baca Juga : 

Demikianlah informasi mengenai Tujuan Negara (Secara umum & Teori Para Ahli). Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu tujuan negara secara umum, dan tujuan negara menurut para ahli. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". 
Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta : esis. Hal : 21-22. 
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :)